Profil

I.                 Pendahuluan
Dunia industri melaju sangat cepat.  Budaya teknologi terutama internet dan telepon seluler mampu mentransformasikan peradapan manusia yang pada akhirnya mempengaruhi pola hidup terutama pola hubungan antar manusia, baik pada level personal, kelompok maupun institusi           (industrial).
Hubungan antara produsen dan konsumen pun juga bergerak maju, terutama berkaitan dengan e-commerce, transaksi dunia maya, toko online, kartu kredit dan lain sebagainya.  Kesepakatan yang dibuat produsen dengan konsumen, menjadi problematika, ketika Undang-undang belum bisa mengatasi perselisihan para pihak yang saling berhadapan.
Sering kali undang-undang ketinggalan satu langkah dibandingkan kenyataan yang terjadi pada masyarakat. Seperti suatu sindiran dari masyarakat yakni hukum selalu berjalan terpincang-pincang mengikuti dinamika perubahan nilai-nilai yang terjadi pada masyarakat.
Pada level industrial, hubungan antara pengusaha dan pekerja juga semakin beragam. Dalam sejarahnya, hubungan industrial adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja tetap.  Pergerakan dunia yang dikuasai gabungan sophisticated technology, kapitalisme dan konsumerisme ternyata menciptakan situasi jumlah pekerja yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pekerjaan yang tersedia.
Hubungan tiga pilar industry, yakni: pemerintah, pengusaha dan pekerja berada pada titik yang disharmonis, bahkan belakangan, kondisi tertentu sudah berada pada titik nadir diametrical.  Pemerintah seringkali dituduh oleh kaum pekerja sebagai kaki tangan dan pelindung kepentingan pengusaha. Bahkan lebih parah lagi dituduh, cuci tangan dalam penanganan kasus ketenaga kerjaan, pengusaha merasa ditekan dari atas (pemerintah) dan dari bawah (pekerja.
Sedangkan dari sisi pekerja, selalu merasa tidak pernah mendapatkan keadilan dan kepentingannya terabaikan. Ironisnya lagi ditengah ketidakkondusifan diantara ketiga pilar industry yang belakangan ini sering terjadi diskomunikasi kepentingan, beberapa kalangan kelompok masyarakat menawarkan beberapa alternative yang mulai ditawarkan untuk mengatasi problem solving diatas.
Salah satu ide yang dianggap bisa sedikit memberikan solusi adalah adanya TENAGA KERJA KONTRAK atau yang lazim disebut dengan tenaga OUTSOURCING.  Pemakaian tenaga kerja/ pekerja kontrak berkembang dan menjadi tren baru karena memberi keuntungan kepada ketiga pilar industry. Bagi pemerintah, adanya pekerja kontrak berarti sedikit mengurangi permasalahan pengangguran.
Bagi pengusaha, pekerja kontrak merupakan tenaga kerja favorit karena mereka adalah tenaga kerja muda yang enerjik dan rata-rata well educated and fresh graduate (lulusan perguruan tinggi yang masih muda dan enerjik) dengan hak-hak yang berbeda dengan hak-hak pekerja tetap.  Bagi tenaga kerja sendiri, pernyataan “ lebih baik bekerja dari pada menganggur” seolah-olah menjadi mantra penjinak ditengah carut marut kondisi ekonomi bangsa dan kultur masyarakat saat ini yang semakin intimidatif.
Namun dalam pelaksanaannya, system kerja kontrak atau outsourcing justru sering kali menimbulkan banyak masalah perselisihan terutama antara pengusaha dan pekerja.  Pekerja kontrak merasa ada hak-haknya yang tidak terpenuhi, sedangkan pengusaha merasa telah menjalankan semua kewajibannya.  Sebenarnya  Pekerja Kontrak (outsourcing), keberadaanya telah diatur oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu tertentu.
Namun demikian, kondisi belakangan ini, menempatkan medan outsourcing sebagai medan pembantaian bagi pekerja kontrak, seringkali pengusaha bertindak sesukanya, memperlakukan pekerja.  Sudah upah tidak sesuai dengan UMR, tidak ada tunjangan, bila berbuat kesalahan mereka dikenakan sangsi mulai pemotongan upah hingga pemecatan.
Kondisi demikian, diakibatkan karena peraturan dan pengawasan yang dilakukan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat lemah, sehingga banyak rambu-rambu yang dilanggar oleh para pengusaha penyedia tenaga kontrak/ perusahaan outsourcing. Lebih spesifik, tidak terdapat sangsi sama sekali terhadap mereka.
Padahal dalam ketentuan perusahaan, outsourcing telah diatur oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 220/ Men/ X/ 2004; tentang Syarat- syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, namun demikian sekali lagi karena factor pengawasan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku regulator ketenaga kerjaan sangat lemah.
 Yang terjadi, pelanggaran yang dilakukan pengusaha outsourcing tidak menuai tindakan tegas, justru menjadi lahan subur KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme), antara pengusaha outsourcing dan perusahaan penyedia pekerjaan dengan pemerintah, dalam hal ini, dikendalikan oknum-oknum yang berada dalam lingkungan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 
Keadaan ini semakin sering dialami, tenaga outsourcing, karena mereka selaku pelaksana pekerjaan tidak mengetahui secara persis bagaimana standarisasi dan ketentuan-ketentuan perusahaan, dimana mereka bernaung memenangkan tender pekerjaan dari perusahaan penyedia pekerjaan. Tender yang mereka lakukan, tidak melibatkan pekerja sebagai pelaksana pekerjaan, diperparah lagi oleh kenyataan bahwa perusahaan penyedia pekerjaan tidak memiliki efektivitas pengawasan terhadap perusahaan pemenang tender pekerjaan.
Seharusnya perusahaan penyedia pekerjaan menerapkan standarisasi pekerjaan dan kesejahteraan terhadap pekerja, bila hal ini diabaikan oleh pengusaha pemenang tender mereka harus diperingatkan.  Bahkan bila masih tidak ada perubahan, maka jalan terakhir yang harus dilakukan oleh perusahaan penyedia pekerjaan adalah memutus kontrak kerja.
Disamping itu, masa kontrak kerja seharusnya dilakukan setiap tahun sekali, bukannya 6 ( enam ) bulan sekali.  Sebab dengan masa kontrak kerja yang terlalu pendek, maka jangan diharap kita berpikir untuk mendapatkan kualitas dan etos kerja yang baik, sebab para pekerja tidak cukup waktu untuk membuat hasil suatu pekerjaan memiliki kualitas yang sesuai dengan standarisasi pekerjaan.
Apalagi untuk berpikir, pekerja memiliki ketrampilan yang memadai/ full skill labour. Bila ini dapat dijalankan dengan baik dan kontinyu, maka permasalahan yang banyak dialami dan dijumpai oleh para pekerja kontrak tidak akan lagi terjadi, sebab disatu sisi pekerja kontrak selaku pelaksana pekerjaan merasa hak-hak mereka dapat terakomodasi dengan baik sehingga berbanding lurus dengan kewajiban mereka dimana etos kerja semakin baik dan berkualitas, disisi yang lain keuntungan perusahaan outsourcing dan perusahaan penyedia pekerjaan merasa puas dan diuntungkan baik secara financial maupun timming life worker yang efisien.
Kondisi demikian, juga dapat dijumpai pada pekerjaan-pekerjaan yang di tenderkan oleh     PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, selaku perusahaan plat merah penyedia tenaga listrik dinegeri ini, dimana hampir semua lini pekerjaan diserahkan pada kontraktor pemenang tender pekerjaan.  Dalam hal ini kita lebih specific lagi pada pekerjaan pembaca meter listrik ( CATER ), petugas pembaca meter, menjadi tenaga kerja kontrak/ outsourcing sejak terjadi peralihan pengelolaan manajemen pembaca meter dari Koperasi PLN kepada perusahaan outsourcing ditahun 2004.
Kondisi sebagaimana uraian pada paragrap diatas juga dialami oleh petugas pencatat meter. Dimana sejak terjadi peralihan manajemen tersebut, gaji yang dulunya ada gaji pokok dan tunjangan lain-lain, sekarang tidak ada lagi sudah tergantikan sengan system upah borongan, tetapi JAMSOSTEK masih diberikan, kemudian program tender tanpa diberikan batas minimal harga, sehingga merugikan para petugas pembaca meter listrik (CATER).
Karena perusahaan outsourching akan dengan seenaknya menentukan besaran upah borongan.  Belum lagi masalah efek lain dengan segera diluncurkannya program baru dari PT. PLN (Persero) yakni “ VOUCHER DAYA “ suatu terobosan teknologi baru yang diperkenalkan oleh PT. PLN (Persero), kepada para pelanggannya dalam rangka kepuasan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan, namun demikian disatu sisi memang sangat menguntungkan, karena terjadi efisiensi, disisi yang lain justru berdampak negative bagi para petugas pembaca meter.
Sebab bila teknologi ini dilaksanakan, justru tidak dibutuhkan lagi tenaga/ petugas pembaca meter, sebab aliran listrik akan mati dengan sendirinya, bila isi dalam voucher daya tersebut sudah habis.  Bila kondisi demikian ini terjadi, mau dikemanakan ratusan, bahkan ribuan petugas meter yang saat ini menjadi ujung tombak bagi PT. PLN (persero), untuk mendapatkan keuntungannya.   Kondisi demikian inilah yang mendorong sekelompok tenaga pembaca meter untuk berafiliasi dan membentuk wadah paguyuban dalam bentuk “ ALIANSI PETUGAS PEMBACA METER LISTRIK ( AP2ML ) “ yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para petugas pembaca meter.
Dengan harapan, agar terjadi perubahan ditubuh manajemen Perusahaan Outsourcing terhadap kesejahteraan pekerjanya dan membantu pihak PT. PLN (Persero) untuk meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak terjadi.


II.                 ALIANSI PETUGAS PEMBACA METER LISTRIK ( AP2ML )
Dari semangat sebagaimana pada uraian pendahuluan diatas, seakan menggerakkan seluruh urat nadi dan pikiran kami untuk bagaimana memperjuangkan hak-hak dan perbaikan nasib bagi petugas pencatat meter dilingkungan PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Timur. Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik PLN disingkat dengan AP2ML,  didirikan di Surabaya dengan secretariat di Jalan Pandigiling II/ 7 Surabaya, telp. 03177940607, 081357714777, berazaskan pada Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, serta dalam koridor Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, khususnya Kep. Menakertrans nomor 100/ Men/ VI/ 2004 dan Kep. Menakertrans Nomor 220/ Men/ X/ 2004.
Diharapkan dapat dan mampu menjadi jembatan penghubung antara pekerja kontrak/ outsourcing dengan perusahaan outsourcing dan PT. PLN ( Persero ) selaku penyedia pekerjaan, sehingga tercipta suatu etos kerja yang baik dan kondusif bagi terciptanya kreash dan kreatifitas pekerjaan yang semakin efektif dan efisien dalam rangka pemenuhan standarisasi kepuasan pelayanan public.  Dimana PT. PLN yang telah menjadi perusahaan terbuka dan memiliki standar internasional ISO 2009 dan ingin mencapai perusahaan kelas dunia.
Adapun fungsi dari keberadaan aliansi, adalah kemampuan dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja, perusahaan outsourcing dan PT. PLN (Persero), menjadi suatu mitra yang sejajar dan menghasilkan kualitas pelayanan public berstandar internasional.  Fungsi-fungsi aliansi akan dapat diterjemahkan dalam bidang-bidang organisasi yang tertuang dalam program kerja organisasi.
Adapun bhdang-bhdang organisasi Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML) sebagai berikut :

A.    Bidang Organisasi dan IT Program
Pada bidang ini dititik beratkan pada bagaimana roda organisasi aliansi ini dapat berjalan sebagaimana semestinya dan pada rel kebenaran serta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota.  Pola-pola yang dapat diterapkan pada bidang ini adalah menjalin intensitas komunikasi diantara anggota secara intensif dan komunikasi kemitraan timbal balik antara Aliansi dengan Perusahaan outsourcing dengan PT. PLN ( Persero ), serta aplikasi penyesuaian prosedur kerja yang berbasis IT program.

B.     Bidang Pelayanan dan Kesejahteraan
Pada bidang ini dititik beratkan pada bagaimana Aliansi dapat menampung segala pengaduan permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan serta keselamatan kerja Petugas Pembaca Meter untuk dipolakan sedemikian rupa agar tidak bertambrakan/ bertentangan dengan kepentingan Perusahaan Outsourcing dan PT. PLN ( Persero ) Distribusi Jawa Timur.  Disamping itu aliansi juga berupaya memberikan alternative usaha yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan keluarganya, salah satunya adalah apabila PT. PLN (Persero ) jadi memasarkan “ VOUCHER DAYA “, maka Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML ) dapat bermitra dengan PT. PLN ( Persero ) untuk memasarkan voucher tersebut.  Kedekatan mereka dengan pelanggan adalah salah satu nilai plus yang dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi PT. PLN ( Persero ) disamping jumlah personil yang cukup besar + 585 petugas di  Surabaya saja dan + 6000 petugas ditingkat Jawa Timur belum lagi di seluruh Indonesia.

C.    Bidang Advokasi dan Kehumasan
Pada bidang ini dititik beratkan pada bagaimana melakukan pengawalan komunikasi aksi dalam rangka memperjuangkan hak-hak petugas pembaca meter agar tetap pada koridor hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga koridor kebebasan hak berorganisasi, berbicara dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tertulis tetap dalam perlindungan dan jaminan Undang-Undang Dasar 1945.


III.                 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML ) dilingkungan PT. PLN ( Persero ) adalah sebagai berikut :

A.    Maksud
Maksud didirikannya Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML )  adalah sebagai wadah untuk mempersatukan persepsi dan apresiasi serta memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para Petugas Pembaca Meter dilingkungan PT. PLN ( Persero ) selain itu adalah sebagai jembatan penghubung komunikasi antar 3 ( tiga ) pilar penyelenggaraan kelistrikan yaitu antara AP2ML, Perusahaan pelaksana pekerjaan dan PT. PLN ( Persero ).

B.     Tujuan
Tujuan didirikannya Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML )  adalah :
1.      Memperjuangkan perbaikan upah, Tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja yang selama ini telah terabaikan dari kontrak kerja Petugas Pembaca Meter.
2.      Membantu memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota melalui kegiatan-kegiatan yang produktif dan inovatif diluar pekerjaan pokok sebagai Petugas Pembaca Meter Listrik di lingkungan kerja PT. PLN ( Persero ).
3.      Menjadi jembatan komunikasi advokasi antara Petugas Pembaca Meter Listrik dengan Perusahaan Outsourcing serta dengan PT. PLN ( Persero ) apabila terjadi permasalahan dan atau perselisihan dalam hubungan industrial.
4.      Menjadi Pihak ketiga ( Saksi ) dalam setiap pelaksanaan perjanjian kontrak kerja antara Perusahaan Outsourcing dengan PT. PLN ( Persero ), sehingga tidak akan terjadi diskriminasi dan intimidasi kerja pada para Petugas Pembaca Meter Listrik, dan menciptakan suasana transparansi kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan PT. PLN ( Persero ) sehingga menghindarkan peluang terjadinya KKN.
5.      Menjadi mitra bisnis bagi PT. PLN ( Persero ) apabila tetap meluncurkan produk teknologi terbaru dalam pelayanan mereka melalui penerbitan LPB ( Listrik Pra Bayar ) menggunakan “ Voucher Daya “ dalam bentuk pemasaran produk, mengingat kedekatan petugas pembaca meter ( CATER ) dengan para pelanggan PT. PLN ( Persero ) sebagai salah satu nilai plus, disamping agar PT. PLN ( Persero ) tidak mengalami stagnasi pembayaran dari peralihan penagihan melalui PPOB ( Payment Point Online Bank ).


IV.                 STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI
A.    STRUKTUR ORGANISASI
               


V.                 PROGRAM KERJA
Program kerja yang akan dilaksanakan oleh Aliansi Petugas Pembaca Meter Listri ( AP2ML ) dilingkungan PT. PLN ( Persero ) seharusnya merupakan hasil dari musyawarah umum sebagai forum rapat tertinggi bagi seluruh pengurus dan anggota, namun demikian secara umum dapat kami sampaikan tentang program kerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML ) sebagai berikut  :

A.    Bidang Organisasi & IT Program
Pada bidang ini program yang akan dilaksanakan adalah bagaimana membentuk organisasi yang solid, kuat, efektif dan efisien mulai dari tingkat pusat, daerah hingga dapat menyentuh anggota, sebab tujuan pembentukan organisasi ini adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota.  Disini diperlukan peran seluruh pengurus terutama tanggung jawab bidang ini untuk bagaimana melakukan doktrin organisasi sehingga terjadi kristalisasi tujuan organisasi.  Pada bidang IT sedapat mungkin pengurus memberikan ruang pada sosialisasi metoda perangkat teknologi yang digunakan oleh PT. PLN ( Persero ) dalam melaksanakan pelayanan terhadap pelanggan PT. PLN (Persero), sehingga dapat meminimalisasi kesalahan baca dari masing-masing petugas

B.     Bidang Pelayanan & Kesejahteraan
Pada bidang Pelayanan dan Kesejahteraan akan dilaksanakan pembukaan posko-posko pengaduan baik yang ada di sekretariat pusat maupun pos pelayanan yang akan dibuka dimasing-masing korwil, pos pengaduan ini fungsinya tidak hanya penerima pengaduan ketika terjadi permasalahan/ perselisihan industrial yang menimpa para anggota, akan tetapi juga berfungsi sebagai penyambung informasi dari semua aktivitas organisasi.  Disamping itu juga berfungsi sebagai penampung aspirasi dan interaksi dari masing-masing anggota sehingga nantinya diharapkan dapat memunculkan ide-ide maupun inovasi baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun berkaitan dengan bagaimana dan langkah apa yang harus ditempuh dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota diluar pekerjaan pokok.  Disamping itu apabila PT. PLN ( Persero ) jadi menerapkan teknologi Listrik Pra bayar pada penerbitan Voucher Daya, maka aliansi ini juga bisa menjadi mitra utama pemasaran penggunaan voucher tersebut, sebab kedekatan mereka pada pelanggan PT. PLN (Persero) menjadi nilai plus tersendiri dari mereka, bila peluang ini dapat dilaksanakan akan menjadi penambahan penghasilan yang cukup besar dan sicnifikan bagi peningkatan kesejahteraan petugas pembaca meter diluar penghasilan pokok, disamping agar PT. PLN ( Persero ) tidak mengalami stagnasi pembayaran dari peralihan penagihan melalui PPOB ( Payment Point online Bank ).

C.    Bidang  Advokasi & Kehumasan
Pada bidang ini organisasi berupaya menjalin komunikasi yang erat, intens dan efektif kepada lembaga-lembaga advokasi dan perlindungan hukum, media massa baik elektronik maupun media cetak, sehingga dalam setiap aksi massa maupun dialog interaktif dapat terjamin dan terlindung oleh Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.    Bidang Keuangan
Pada bidang keuangan akan menerapkan pola keterbukaan yang bertanggungjawab.  Penggunaan dana yang terbatas akan digunakan se-efektif dan se-efisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan bagi organisasi sebesar-besarnya, dimana pada tahap awal akan ditempuh bagaimana eksistensi organisasi ini dapat diketahui dan diakui oleh perusahaan outsourcing maupun PT. PLN ( Persero ) hingga memiliki bargaining power yang tinggi dan setara dengan kedua komponen penyelenggara kelistrikan tersebut.  Keuangan organisasi untuk sementara ini didapatkan dari iuran anggota, namun di masa mendatang dhpikirkan bagaimana pengelolaan dana yang masuk pada kas organisasi dapat dikembangkan untuk membantu peningkatan kesejahteraan seluruh anggota diluar pekerjaan pokok.

E.     Bidang Penggalian dana
Pada bidang penggalian dana, akan diupayakan secepat mungkin terjalin kerjasama pada para donatur yang memiliki kepedulian akan perjuangan organisasi ini dimana anggotanya termarginalkan oleh system ketenaga kerjaan yang tidak sepatutnya dialami oleh anak bangsa yang besar ini.

VI.             PROSPEK AP2ML
Pada item prospek Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik ( AP2ML ) disini yang dimaksudkan adalah, bahwa pendirian AP2ML sebagai wadah profesi bagi berhimpunnya profesi tenaga CATER ( Pencatat Meter ) Listrik dalam lingkungan kerja PT. PLN ( Persero )  sebagaimana telah diterangkan pada uraian diatas, baik mulai dari maksud dan tujuan serta program kerjanya, secara ringkas dapat kami jelaskan kembali bahwa keberadaan AP2ML ini memang dirasa sangat perlu dan dibutuhkan tidak hanya oleh mereka yang berprofesi sebagai CATER, akan tetapi juga dapat menjadi mitra yang sejajar bagi PT. PLN ( Persero ) sendiri untuk berbenah.  Sebab diera kepemimpinan Bapak Dahlan Iskan yang nota bene seorang pengusaha sukses yang memimpin grup Jawa Post dengan puluhan perusahaan, memang menghendaki perbaikan PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya BUMN yang menangani tenaga kelistrikan dinegeri ini terjadi diera kepemimpinannya secara menyeluruh.  Oleh karena beliau sangat paham lika-liku dan ketidak beresan yang terjadi pada Perusahaan plat merah produsen setrum ini, beliau menggambarkan bahwa PT. PLN (Persero) ini telah ditempeli jamur dan benalu yang sulit diberantas.  Untuk itu diera kepemimpinannya maka Bapak Dahlan Iskan langsung melakukan gebrakan dengan melakukan pemotongan birokrasi yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat terutama berkaitan dengan pelayanan publik sebagai salah satu fungsi keberadaan PLN.  Kita belum lupa akan kejadian yang baru-baru ini terjadi di Gardu Induk Jakarta yang trafonya meledak, menurut birokrasi yang telah ada saat ini perbaikan/ penggantian trafo yang meledak tersebut memakan waktu hingga 6 bulan lebih.  Akan tetapi dengan pola pemotongan birokrasi yang dilakukan beliau hanya dalam tempo 2 minggu gardu tersebut dapat kembali dioperasikan secara  normal, dan ini berimplikasi luas bagi masyarakat bagaimana seharusnya seorang pejabat publik memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.  Secara otomatis ada nilai ekspektasi dan apresiasi yang tinggi dari masyarakat terhadap kinerja PLN dibawah komando Bapak Dahlan Iskan.
Dengan kekuatan anggota yang saat ini di Surabaya saja + 585 orang dan kabupaten / kota ( Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Madura )  yang sementara ini mendaftarkan diri untuk bergabung dengan AP2ML, dengan konsumen PT. PLN (Persero) dibawah naungan mereka + 3.302.570 pelanggan untuk target awal pendirian ini, dan perkembangan selanjutnya sedapat mungkin seluruh  Indonesia dapat menjadi anggota AP2ML.  Setidaknya angka-angka ini dapat menjadi tolok ukur bagaimana begitu diterimanya AP2ML sebagai wadah perjuangan dan perlindungan pagi mereka yang berprofesi sebagai tenaga Cater PT.PLN (Persero), disisi yang lain dapat menjadi warning yang positif bagi PT. PLN (Persero) untuk memperhitungkan kekuatan yang dimiliki oleh AP2ML sebagai salah satu elemen kekuatan tersendiri yang dapat dijadikan mitra sekaligus  senjata  pamungkas  untuk  melakukan  perbaikan  secara  menyeluruh  bagi  manajemen
PT. PLN  ( Persero )
Untuk itu sangat pas kiranya apabila dalam kesempatan ini, kami selaku tenaga Cater yang tergabung dalam payung AP2ML memberikan sedikit masukan pemikiran dan system pencatatan meter yang lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi ditahun-tahun sebelumnya.  Beberapa masukan yang diberikan oleh AP2ML kepada manajemen PT. PLN ( Persero ) adalah sebagai berikut :
1.      Pendirian AP2ML oleh pekerja yang berprofesi sebagai Cater PT. PLN (Persero), keberadaannya bukan untuk merusak tatanan yang sudah ada selama ini.  Keberadaan AP2ML dimaksudkan dapat menjadi mitra positif dan konstruktif bagi perbaikan manajemen PT. PLN ( Persero ) seperti gerakan yang dilakukan oleh Dirut PT. PLN (Persero) Bapak Dahlan Iskan
2.      Mitra positif dan konstruktif yang dimaksud disini adalah keberadaan AP2ML dapat mengorganisir para Cater menjadi lebih baik, terutama dalam hal pelayanan kepada para pelanggan PT. PLN (Persero).  Keberadaan AP2ML juga dapat menjadi jembatan penghubung yang lebih efektif bagi kepentingan konsumen yang menginginkan kepuasan pelayanan yang prima dan kepentingan PT. PLN (Persero) yang menginginkan terjadi profit yang lebih baik bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tanpa meninggalkan standart pelayanan publik yang prima, mengingat kedekatan antara Cater dengan konsumen PT. PLN (Persero).
3.      Keberadaan AP2ML dengan tujuan sebagaimana yang telah digariskan dalam uraian diatas, yakni bagaimana memperjuangkan harkat dan martabat serta kesejahteraan para tenaga cater menjadi lebih baik bila dibandingkan dengan keadaan saat ini yang sungguh memprihatinkan, juga dapat menjadi mitra kepentingan bagi PT. PLN (Persero).   Dengan kedekatan secara emosional dan interaksi anggota AP2ML dengan konsumen PLN, maka banyak hal yang dapat dilakukan oleh AP2ML untuk membantu PT. PLN (Persero) memperbaiki diri dan kinerjanya agar tidak hanya bisa berteriak merugi, akan tetapi bisa berteriak sebagai salah satu BUMN dengan kinerja terbaik dan memiliki profit terbaik diantara BUMN-BUMN yang ada dinegeri ini.
a.       AP2ML dengan history kedekatan dengan konsumen PT. PLN (Persero) juga dapat menjadi institusi yang dapat diperbantukan sebagai salah satu unsur waskat ( pengawasan melekat ) yang diperbantukan kepada tim OPAL ( Operasi Pelanggaran Aliran Listrik ) PT. PLN                 ( Persero ), sebab AP2ML yang dibentuk oleh para cater juga saat ini memiliki data yang sewaktu-waktu dapat diblow up apabila PT. PLN ( Persero ) menghendaki.  Data yang kami maksudkan ini juga kami sertakan dalam lampiran proposal ini.  Dengan data yang dimiliki AP2ML ini, maka kami yakin PT. PLN ( Persero ) dapat berpikir begitu besarnya kebocoran aliran listrik terjadi, maka selayaknyalah kalau PT. PLN (Persero) selalu berteriak merugi.
b.      AP2ML dapat menjadi mitra yang strategis bagi PT. PLN (Persero), hal ini dapat dikatakan demikian apabila AP2ML dapat dimasukkan sebagai lembaga Waskat dan diperbantukan sebagai Tim OPAL PLN, maka pemerintah dalam hal ini Men. ESDM dan pihak PT. PLN (Persero) sendiri tidak mengeluarkan anggaran tetapi justru dapat menghemat angaran akan tetapi mendapatkan data yang akurasinya terjamin, sebab yang dilakukan oleh cater yang tergabung dalam AP2ML dapat dilakukan sambil menjalankan profesinya.
c.       AP2ML dengan back ground pengalaman yang begitu panjang sebagai tenaga Cater dapat menjadi lembaga standarisasi dan verifikasi bagi vendor-vendor yang selama ini telah ada, sebab AP2ML banyak mengerti dan banyak tahu bagaimana vendor melakukan praktik bisnis dan praktik neo perbudakannya kepada cater.  Dengan demikian apabila AP2ML dapat menjadi lembaga Standarisasi & Sertifikasi, maka ada perbaikan antara 2 institusi/ pilar penyelenggaran kelistrikan negara tersebut.  Yakni pada vendor akan dapat melakukan perbaikan manajemen dan dapat lebih manusiawi untuk memberikan upah kepada cater, setidaknya setara dengan UMR/ UMP, sedangkan dipihak PT. PLN ( Persero ) dapat melakukan pemberantasan dan pembersihan mafia-mafia yang menjadi benalu untuk menghisap madu yang dimiliki PT. PLN (Persero).  Dengan kata lain PT. PLN (Persero) dapat meminimalisir terjadinya KKN dalam praktek tenderisasi pekerjaan PLN kepada vendor, sebab selama ini praktik tenderisasi pekerjaan PT. PLN (Persero) dilakukan secara tertutup.
d.      AP2ML dapat menjadi mitra bisnis menguntungkan bagi PT. PLN (Persero).  Kembali lagi atas dasar history yang melekat pada cater yang menjadi anggota AP2ML sebagai ujung tolbak proses produksi dari PT. PLN ( Persero ) secara emosional memiliki kedekatan dengan para konsumen/ pelanggan PT. PLN (Persero), oleh karena itu apabila PT.PLN (Persero) jadi menerapkan sistem voucherisasi daya maka PT. PLN (Persero) tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya untuk mendirikan stokies-stokis voucher daya, sebab pekerjaan ini dapat dilakukan oleh anggota AP2ML sambil menjalankan profesinya.  Hitung-hitung PT. PLN (Persero) juga memberikan Solving bagi peningkatan kesejahteraan para cater, sebab cater dapat memiliki tambahan pemasukan dari penjualan voucher.
4.      Dari gambaran dan uraian yang panjang lebar diatas, maka sangat layak dan memungkinkan apabila AP2ML memberikan usulan kepada pemerintah,untuk :
a.       Memberikan usulan kepada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Tenaga Kerja untuk mengukuhkan AP2ML sebagai lembaga Profesi dan terdaftar dalam lembaran negara
b.      Memberikan usulan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) khusunya Dirjen Energi Kelistrikan, untuk mengukuhkan AP2ML sebagai lembaga yang memiliki hak untuk melakukan verifikasi dan memberikan sertifikasi kelayakan kepada para vendor yang mengikuti lelang pekerjaan dilingkungan PT. PLN ( Persero ).
c.       Memberikan usulan kepada ketiga kementrian yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan dan Kementrian ESDM untuk menerbitkan SKB Menteri yang mengatur legal formalnya AP2ML sebagai salah satu unsur tim OPAL bagi PT. PLN  ( Persero ).

VII.         KEUNGGULAN KOMPARATIF TEKNOLOGI TERAPAN
Keunggulan komparatif yang dimaksudkan disini adalah keunggulan dalam hal penggunaan teknologi aplikasi bagi para Cater ketika bertugas untuk membaca meter listrik para pelangan PT. PLN (Persero).  Teknologi yang digunakan oleh AP2ML melalui PT. Setia Cipta Karya yang bila tidak ada halangan yang merintang akan diikutkan juga sebagai salah satu vendor/ peserta tender pekerjaan dilingkungan PT. PLN ( Persero ) untuk sementara dilingkungan Distribusi Jawa Timur, akan memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh vendor-vendor PLN lainnya, sebab teknologi baca yang dimiliki oleh cater saat bertugas dapat langsung diakses dan dihubungkan secara On-Line dengan PUSLATAH ( Pusat Pengolahan Data ) baik yang dimiliki oleh PT. Setia Cipta karya maupun transmisi yang dimiliki oleh PT. PLN ( Persero ) dan dapat di Up-Date 24 jam.  Penggunaan teknologi ini akan dimungkinkan untuk meminimalisasi Human Error yang sering terjadi selama ini, sebab dapat mengakibatkan beberapa hal :
1.      Merugikan petugas Cater, karena finalti dibebankan pada mereka dengan jumlah yang sangat fantastis, sementara penghasilan cater dapat dikata sangat minim.
2.      Merugikan proses produksi PT. PLN (Persero) karena akan menambah jumlah kebocoran daya yang diproduksi oleh PLN.
3.      Memungkinkan terjadinya praktik KKN dalam manajemen PT. PLN (Persero) seperti pengaturan tagihan kepada pelanggan, pemberian saksi yang tidak semestinya dll yang kesemuanya dinikmati oleh segelintir mafia PT. PLN (Persero) akan tetapi akibatnya dapat merendahkan kredibilitas PT. PLN (Persero).
Dalam data yang disajikan AP2ML sebagai lampiran dari proposal ini dapat menjawab dan membuktikan bagi uraian dan ekses yang telah kami uraikan diatas.  Begitu besar kebocoran daya akibat OPAL yang dilakukan masyarakat, dengan sedikit banyak dibantu oleh oknum PLN sendiri bila melihat data yang disajikan oleh AP2ML.  Lalu bagaimana selanjutnya harus bersikap dan mengambil kebijakan, manajemen terutama Dirut PT. PLN (Persero) saat inilah yang paling mengetahuinya, dengan kata lain AP2ML menyajikan data ini hanya berangkat dari rasa keprihatinan yang begitu dalam terhadap buruknya kinerja PT. PLN ( Persero ) sebagai salah satu BUMN yang merugi, padahal dalam ketenaga listrikan PT. PLN (Persero) adalah pemain tunggal, lalu siapa yang dipersalahkan!!!.

VIII.          PENUTUP
Dari segala uraian yang telah kami sampaikan pada proposal ini, harapan kami adalah semoga pihak-pihak terkait akan perduli akan perjuangan kami sebagai salah satu komponen anak bangsa yang termarginalkan oleh system ketenaga kerjaan yang tidak saja intimidatif terhadap kami, bahkan memarginalkan kami ditengah masyarakat yang semakin komersil dan individualis.  Harapan kami pada para pengambil keputusan dinegeri ini untuk mau mendengarkan dan memperhatikan kami, sehingga dimasa mendatang sudah tidak ada lagi jeritan tangis diatas peluh keringat yang bercucuran hanya untuk mendapatkan sesuap nasi, tidak hanya pada kami semata akan tetapi kepada seluruh komponen anak bangsa yang menginginkan hidup yang damai sejahtera dan berkeadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
                                                                            Penyusun,             
                                                      Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik
                                                                            Tahun 2010

2 comments: