Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan hanya pekerjaan tambahan yang bisa di-outsourcing. Sesuai dengan ketentuan, pekerjaan itu adalah ‘cleaning service’, keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan
Undang Undang Nomor 13 (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan
tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh
dioutsourcingkan," katanya di Jakarta, Rabu (3/10).
Sistem kerja outsourcing telah lama ditolak para buruh karena
sistem itu dinilai banyak merugikan buruh. Pasalnya tidak ada jaminan
kerja serta upah yang memadai. Penolakan terhadap outsourcing dilakukan hampir dalam setiap aksi demonstrasi para buruh.
Namun Menakertrans mengatakan praktik outsourcing diakui oleh
undang-undang meskipun dalam pelaksanaannya memang banyak terjadi
penyimpangan antara lain dengan mengalihdayakan pekerjaan yang merupakan
pekerjaan inti sehingga pelaksanaannya yang harus diawasi dengan ketat.
"Selain pekerjaan tambahan itu, secara pelan dan bertahap perusahaan
harus menyesuaikan dengan undang-undang. Proses perantara yang melalui
perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu," kata Muhaimin.
Kepala daerah yaitu gubernur dan bupati atau walikota diminta untuk
melakukan penertiban dan secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga
kerja di luar pekerjaan inti.
"Pada waktu yang akan datang kami akan atur lebih detail dengan
Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi
kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan
pengerah tenaga kerja," kata Muhaimin.
Menakertrans juga meminta gubernur dan bupati melakukan registrasi ulang perusahaan outsourcing untuk mendapatkan izin baru. Muhaimin berharap proses penertiban outsourcing
itu tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. Karenanya ia meminta
serikat buruh bersabar dan tidak melakukan aksi yang akan merugikan
perekonomian seperti aksi mogok kerja selama berhari-hari.
"Kita butuh masa transisi untuk meratakan aturan baru yang mengatur pelarangan outsourcing
di luar pekerjaan utama itu. Mungkin harus butuh waktu kira-kira satu
tahun, secepat-cepatnya bisa enam bulan sejak kita tetapkan, mungkin
minggu ini baru kita tetapkan," kata Muhaimin.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar
menyayangkan pernyataan Muhaimin yang dinilai menyesatkan. Soalnya,
Muhaimin tak memberikan informasi yang utuh terkait pembatasan jenis
pekerjaan outsourcing.
Dalam draf Peraturan Menakertrans tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pemerintah memang
berencana membatasi outsourcing hanya terhadap lima jenis pekerjaan seperti yang disebutkan Muhaimin. Hal itu diatur dalam Pasal 17 ayat (3).
Namun pada ayat selanjutnya di pasal yang sama, pemerintah dapat memberikan izin kepada kepada perusahaan outsourcing
selain yang lima jenis itu. Pemberian izin itu mutlak di tangan
pemerintah tanpa pertimbangan terlebih dulu dari serikat buruh. “Ini
bisa menyebabkan outsourcing serampangan lagi,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan pendek, Kamis (4/10).
Pernyataan Muhaimin lain yang dikritisi Timboel adalah soal pembatasan pemberian dan perpanjangan izin perusahaan outsourcing. Timboel yakin Kemnakertrans tak dapat berbuat banyak untuk membatasi pemberian dan perpanjangan izin perusahaan outsourcing karena
terhalang otonomi daerah. Instansi ketenagakerjaan di daerah akan lebih
patuh kepada kepala daerah ketimbang Kemnakertrans.
“Sebaiknya Cak Imin mengkaji lagi Draf yang baru tersebut sehingga benar-benar bisa membatasi outsourcing,” pungkas Timboel. (www.hukumonline.com)
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt506d6283ef29a/setengah-hati-membatasi-ioutsourcing-i)
TERUS CATER IKUT YANG MANA? MASAK IKUT PEKERJAAN TAMBAHAN! SEHINGGA BISA DI OUTSOURCHINGKAN (ap2ml)
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt506d6283ef29a/setengah-hati-membatasi-ioutsourcing-i)
TERUS CATER IKUT YANG MANA? MASAK IKUT PEKERJAAN TAMBAHAN! SEHINGGA BISA DI OUTSOURCHINGKAN (ap2ml)
No comments:
Post a Comment