Wednesday, March 6, 2013

OPENING STATEMENT AP2ML INDONESIA


Terhadap kebijakan Integerasi Layanan Publik

Download File Word Lengkap.. "Opening Statement AP2ML Indonesia"



Menindaklanjuti Surat PT. PLN (PERSERO) Nomor : 1331/031/SHK/2012, 14 Desember 2012 tentang Pendapat Hukum Atas Kelanjutan Kontrak Outsourching Yang Akan Berakhir Terkait PERMENAKERTRANS No 19 Th 2012. Nomor : 2934/613/KDIVORG/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan. Nomor : 7078/060/DITSDM/2012, tanggal 20 Desember 2012, tentang Penundaan Pelaksanaan Pasal 5 SK DIR 1040.K/DIR/2011. Merujuk Surat General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 4874/152/DIST-JATIM/2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang Pekerjaan Perekaman Data Kwh Meter Pelanggan. Menimbang surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan B.31/PPK-NKJ/IX/2012, tanggal 18 September 2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 566/2474/031/2012, tanggal 16 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Mengingat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta terkait akan berakhirnya kontrak-kontrak alih daya dilingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
Untuk selanjutnya, Pernyataan Sikap Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia  menyampaikan sebagai berikut, Sebagaimana pelaksanaan kontrak manajemen Pembacaan Meter dan Pelayanan Teknikberakhir.