Terhadap kebijakan Integerasi Layanan Publik
Download File Word Lengkap.. "Opening Statement AP2ML Indonesia"
Menindaklanjuti Surat PT.
PLN (PERSERO) Nomor :
1331/031/SHK/2012, 14 Desember 2012 tentang Pendapat Hukum Atas Kelanjutan
Kontrak Outsourching Yang Akan Berakhir Terkait PERMENAKERTRANS No 19 Th 2012.
Nomor :
2934/613/KDIVORG/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan. Nomor : 7078/060/DITSDM/2012, tanggal 20 Desember 2012, tentang Penundaan Pelaksanaan Pasal 5 SK DIR
1040.K/DIR/2011. Merujuk
Surat General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor :
4874/152/DIST-JATIM/2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang Pekerjaan Perekaman Data
Kwh Meter Pelanggan. Menimbang
surat Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan B.31/PPK-NKJ/IX/2012, tanggal 18
September 2012 tentang Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
566/2474/031/2012, tanggal 16 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Mengingat
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2012, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta terkait akan berakhirnya kontrak-kontrak alih
daya dilingkungan PT. Perusahaan Listrik
Negara (PERSERO).
Untuk selanjutnya, Pernyataan Sikap Aliansi
Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia menyampaikan sebagai berikut, Sebagaimana pelaksanaan kontrak manajemen Pembacaan
Meter dan Pelayanan Teknikberakhir.