Terhadap kebijakan Integerasi Layanan Publik
Download File Word Lengkap.. "Opening Statement AP2ML Indonesia"
Menindaklanjuti Surat PT.
PLN (PERSERO) Nomor :
1331/031/SHK/2012, 14 Desember 2012 tentang Pendapat Hukum Atas Kelanjutan
Kontrak Outsourching Yang Akan Berakhir Terkait PERMENAKERTRANS No 19 Th 2012.
Nomor :
2934/613/KDIVORG/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan. Nomor : 7078/060/DITSDM/2012, tanggal 20 Desember 2012, tentang Penundaan Pelaksanaan Pasal 5 SK DIR
1040.K/DIR/2011. Merujuk
Surat General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor :
4874/152/DIST-JATIM/2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang Pekerjaan Perekaman Data
Kwh Meter Pelanggan. Menimbang
surat Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan B.31/PPK-NKJ/IX/2012, tanggal 18
September 2012 tentang Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
566/2474/031/2012, tanggal 16 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Mengingat
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2012, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta terkait akan berakhirnya kontrak-kontrak alih
daya dilingkungan PT. Perusahaan Listrik
Negara (PERSERO).
Untuk selanjutnya, Pernyataan Sikap Aliansi
Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia menyampaikan sebagai berikut, Sebagaimana pelaksanaan kontrak manajemen Pembacaan
Meter dan Pelayanan Teknikberakhir.Pada 31 Desember 2012, diperpanjang maksimal 2 bulan dan ditambah 1 bulan, belum ada pemutusan hubungan kerja tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus mengacu ketentuan Permenakertrans Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012. Bahwa Pekerja Profesi Petugas Pembaca Meter dan Pelayanan Teknik di PT. PLN (Persero) Distribusi JATIM adalah anggota Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia sebagai pihak yang dirugikan dan tidak adanya menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Petugas Pembaca Meter Listrik (Transfer Of Undertaking Protection Of Emplayment/TUPE), dengan berakhirnya kontrak kerja Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP).
Berdasarkan keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 27/PUU-IX/2011 dengan Jelas, Pekerja Profesi Petugas Pembaca Meter dan Pelayanan Teknik adalah pihak yang dijadikan objek politik oleh PT. PLN (PERSERO) dengan tidak adanya kejelasan status kerja dan jaminan kepastian hukum, PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dengan sengaja melakukan konstelasi tersistem dengan pola Addendum Terhadap Pelaksanaan Pemborongan Jasa Tahun 2013 dengan metode sebagai berikut :
a)
Addendum dalam butir 8.10.2.4 Surat Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO)
Nomor : 305.K/DIR/2010 yang menyatakan bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan
karena adanya perubahan ketentuan/peraturan yang berlaku, dalam hal ini
Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
b) Penunjukan
Langsung / Repeat Order :
Dalam butir 2.7.3.1 Surat Keputusan Direksi
PT. PLN (PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010, jo. Nomor : 066.K/DIR/2010 yang menyatakan bahwa Penunjukan
Langsung/Repeat Order dapat dilakukan terhadap jasa lainnya yang secara terus
menerus dibutuhkan perusahaan sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan
dengan tidak mengorbankan kwalitas jasa, hanya dapat dilakukan sebanyak 3 kali
berturut-turut.
Berdasarkan
penjelasan tersebut diatas menyatakan bahwa kebijakan tentang Standardisasi
Upah Nilai Paguh yang sudah menjadi ketentuan pada Term of Reverence (TOR)
adalah kewenangan masing-masing Manager Area PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa
Timur. Menunjukan kebijakan tersebut menimbulkan adanya Zona-Zona pada setiap
Area Pelayanan Jaringan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur. Realitas yang
terjadi dilapangan bahwa mekanisme batasan Nilai Tender Penunjukan terhadap
kontrak kerja tersebut yang sedang dilakukan proses pengadaanya didalam Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)
dengan pola aanwijzing, repeat order dan Addendum dengan mekanisme dapat
dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut mengacu terhadap ketentuan Upah
Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai bentuk Konstelasi Korporasi raja-raja kecil yang syarat dengan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Pedoman pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan jelas
disampaikan, tata Pemerintah yang baik dan bersih
(Good Governance and Clean Government) adalah seluruh
aspek yang terkait dengan kontrol dan
pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan
fungsinya melalui institusi formal dan informal untuk melaksanakan
prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumberdaya secara efisien,
serta mewujudkan dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (Independen)
serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi, dan sosial antara para pihak terkait
(Stakeholders) secara adil, transparan, profesional dan akuntabel.
Untuk memenuhi Good Corporate Governance (CCG) dan High Trust Society (HTS)
baik dilingkungan karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) maupun mitra
kerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dan dapat di pertanggung jawabkan
yang dilandasi kejujuran dan transparansi , maka manajemen menginginkan adanya sistem
tata kelola diseluruh lingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara
(PERSERO), dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis web yang dapat
dimonitor seluruh kegiatannya oleh multi user dan tidak meninggalkan
peran serta sumber daya manusia dengan pembinaan yang Profesional dan Proposional
dengan Standardisasi Kompentensi.
Perlunya penataan sistem yang secara eksternal, efektif dapat mengurangi politisasi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) yang dapat memecahkan konsentrasi aparatur dalam melayani masyarakat. Lewat sistem yang ada, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) sangat rentan di intervensi oleh elit lokal guna memenuhi kepentingan kelompok tertentu dalam sirkulasi kekuasaan. Guna mengurangi kepentingan politik. PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) seharusnya mengambil jarak untuk bersikap netral Statement ini tentu saja tidak mudah di peroleh dilapangan, empirik faktanya sebaliknya, karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) sulit menolak ransangan para elit untuk berkoalisi memenangkan calon tertentu. Semua konsekuensi tersebut dilakukan tentu saja berdasarkan transaksi minimum lewat jabatan-jabatan strategis dan menggiurkan. Politisasi Jabatan membuat karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) menjadi bulan-bulanan elit lokal. Mengambil jarak terlalu jauh beresiko kehilangan jabatan, terlalu dekat sama artinya menceburkan diri dalam ketidakpastian sutau kebijakan publik yang lebih beresiko, sebab itu diperlukan sistem eksternal yang dapat membentengi korporasi dari kepentingan politik yang berlebihan. Orientasi dari kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) adalah kepentingan publik pelanggan. Dengan demikian dapat diartikan pula pada tataran konseptual harus memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan masyarakat, dan berorientasi pada pelayanan kepentingan tersebut. Sebab, seperti telah sering diungkap bahwa studi kebijakan dengan Integritas Layanan Publik adalah sebuah formula problem solveng. Sementara problem yang sesungguhnya itu ada di tengah-tengah riil kehidupan masyarakat , artinya problem kebijakan itu tumbuh ditengah-tengah masyarakat dan oleh karena itulah ia juga tumbuh bersama dengan kepentingan publik itu sendiri”.
Perlunya penataan sistem yang secara eksternal, efektif dapat mengurangi politisasi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) yang dapat memecahkan konsentrasi aparatur dalam melayani masyarakat. Lewat sistem yang ada, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) sangat rentan di intervensi oleh elit lokal guna memenuhi kepentingan kelompok tertentu dalam sirkulasi kekuasaan. Guna mengurangi kepentingan politik. PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) seharusnya mengambil jarak untuk bersikap netral Statement ini tentu saja tidak mudah di peroleh dilapangan, empirik faktanya sebaliknya, karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) sulit menolak ransangan para elit untuk berkoalisi memenangkan calon tertentu. Semua konsekuensi tersebut dilakukan tentu saja berdasarkan transaksi minimum lewat jabatan-jabatan strategis dan menggiurkan. Politisasi Jabatan membuat karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) menjadi bulan-bulanan elit lokal. Mengambil jarak terlalu jauh beresiko kehilangan jabatan, terlalu dekat sama artinya menceburkan diri dalam ketidakpastian sutau kebijakan publik yang lebih beresiko, sebab itu diperlukan sistem eksternal yang dapat membentengi korporasi dari kepentingan politik yang berlebihan. Orientasi dari kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) adalah kepentingan publik pelanggan. Dengan demikian dapat diartikan pula pada tataran konseptual harus memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan masyarakat, dan berorientasi pada pelayanan kepentingan tersebut. Sebab, seperti telah sering diungkap bahwa studi kebijakan dengan Integritas Layanan Publik adalah sebuah formula problem solveng. Sementara problem yang sesungguhnya itu ada di tengah-tengah riil kehidupan masyarakat , artinya problem kebijakan itu tumbuh ditengah-tengah masyarakat dan oleh karena itulah ia juga tumbuh bersama dengan kepentingan publik itu sendiri”.
Hendaknya
mampu menciptakan sistem internal yang dapat mendorong secara perlahan tumbuhnya
kesadaran karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), sebagai pelayan
masyarakat. Kesadaran yang terus meningkat hingga membuahkan Inovasi,
Kreativitas dan
kemandirian hendaknya memperoleh penghargaan yang setimpal guna
mendorong semangat yang sama. Demikian pula pola penerapan sanksi dibutuhkan
semaksimal mungkin dengan maksud pembinaan secara Professional dan Proposional.
Penerapan sanksi bukanlah tujuan akhir, jauh lebih penting dari itu adalah
lahirnya dampak positif bagi karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO),
untuk kembali pada tugas dan fungsinya masing-masing. Pembiaran terhadap
tumbuhnya kreativitas tanpa apresiasi dapat menurunkan semangat untuk berkarya
dan mengabdi pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO). Pada sisi lain
membiarkan kelalaian karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), sama
maknanya dengan menyetujui sekaligus membolehkan kesewenang-wenangan dalam
pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami tentang penarapan reward and punishment memiliki
arti strategis bagi karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), yaitu
mendorong berkembangnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dilingkungan
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia agar lebih disiplin dan bertanggung
jawab serta mampu merespon perkembangan masyarakat, sekaligus melindungi perusahaan
dari perilaku buruk aparatur yang berinteraksi didalamnya.
Seharusnya Kebijakan
publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) secara mendasar merupakan upaya
yang dilandasi pemikiran rasional untuk mencapai suatu tujuan ideal diantaranya
adalah untuk mendapatkan keadilan, efisiensi, keamanan, dan kebebasan
serta tujuan-tujuan dari suatu Perseroan itu sendiri. Keadilan
pada konteks ini diartikan sebagai memperlakukan seolah-olah seperti sama (treating likes alike), sedangkan efisiensi diartikan usaha
mendapatkan output terbanyak
dari sejumlah input tertentu.
Keamanan diartikan pemuasan minimum atas kebutuhan
sumber daya manusia dan kebebasan diartikan sebagai kemampuan untuk
melakukan sesuatu yang diinginkan sepanjang tidak merugikan konstitusionalitas
pekerja lainnya. Etika dasar pelayanan publik
sendiri terdiri dari kesederhanaan yang mencakup prosedur pelayanan publik
tidak berbelit belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan, selanjutnya
kejelasan mencakup persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit
kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan
dan penyelesaian keluhan dalam pelaksanaan pelayanan publik serta rincian biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran, selanjutnya kepastian waktu yaitu pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan,
selain itu akurasi adalah produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan
sah, selain itu keamanan yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan
rasa aman dan kepastian hukum dan yang terakhir tanggung jawab.
Standardisasi Pelayanan
Publik terdiri
dari Prosedur
Pelayanan yaitu prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan
penerima pelayanan termasuk pengaduan, waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak
saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk
pengaduan, biaya pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses
pemberian pelayanan, produk pelayanan yaitu hasil pelayanan yang akan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana dan prasarana yaitu
penyediaan sarana dan prasarana layanan yang memadai oleh penyelenggaraan
pelayanan publik, kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan
tepat berdasarkan pengetahuan , keahlian , keterampilan, sikap dan perilaku
yang dibutuhkan. Sebagaimana kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara
(PERSERO) seharusnya didasarkan pada
hukum karena dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ditentukan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Negara hukum merupakan salah satu tujuan negara, maksudnya Negara harus
menjamin tata tertib dari perseorangan yang menjadi rakyatnya. Ketertiban hukum
perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatu negara. Tujuan negara ialah
pembentukan dan pemeliharaan hukum di samping dijamin daripada kebebasan dan
hak-hak warganya. Rakyat harus mentaati undang-undang yang dibuat dengan
persetujuannya sendiri. Lain dari pada itu perseorangan dilihat sebagai pihak
yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik negara maupun perseorangan
adalah subyek-subyek hukum, yang harus memandang satu dengan lain sebagai
sesamanya, sebagai pihak-pihak yang memegang hak-hak dan kewajiban. Hal ini
berarti bahwa negara tidak dapat memandang perseorangan sebagai obyek yang tak
bernyawa dan tak mempunyai hak apa-apa”.
Dalam penyelenggaraan
kebijakan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), bahwa tindakan yang
dilakukan baik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi maupun
Area Pelayanan Jaringan dan Unit Pelayanan Jaringan harus didasarkan pada
hukum. Dasar hukum bagi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dalam melakukan
tindakannya ini dapat dilihat dari dua sisi yakni pada satu sisi, memberikan
keabsahan bagi tindakan yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) Distribusi yang sekaligus memberikan perlindungan hukum jika terjadi
gugatan yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, maka salah satu inti
hakikat hukum administrasi adalah “melindungi administrasi perusahaan itu
sendiri. Maksudnya, kebijakan publik yang dibuat oleh PT. Perusahaan Listrik
Negara (PERSERO) akan mendapat perlindungan hukum jika kebijakan itu dibuat
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain, melalui dasar
hukum dilakukan Pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Distribusi dalam penyelenggaraan kebijakan publiknya di daerah. Pembatasan ini
perlu dilakukan karena “sekecil apa pun kekuasaan yang digenggam satu lembaga
atau seseorang, seperti yang sudah dibuktikan dalam keseharian kita, problem
tetap problematika ketika tidak diatur”.
Kebijakan
bisnis PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur seharusnya mengacu pada
kebijakan strategis Presiden yang mengelola sumber daya manusia
sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan serta
untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sebagai
Dasar Negara Kebijakan bisnis PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dilingkup
Kementerian BUMN sebagai satu bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa seluruh uraian
tersebut diatas, kami atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan
Pimpinan Pusat Aliansi
Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, menyampaikan instruksi opening
statemen Kebijakan Integeritas Layanan Publik kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Jawa
Timur.
Demikian opening statemen ini
kami sampaikan, atas perhatian dan di tidaklanjuti, dalam menata langkah-langkah sehingga
Sempurna dan Paripurna sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia
DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono, kami
sampaikan terima kasih.
Dewan Pengurus
Daerah Tingkat I Jawa Timur
Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML)
Indonesia.
Ttd, Ttd,
Moh.
Zainul Arief Adi
Irma Akhmad Nasru Chabibi
Ketua Sekretaris
No comments:
Post a Comment