Wednesday, March 6, 2013

OPENING STATEMENT AP2ML INDONESIA


Terhadap kebijakan Integerasi Layanan Publik

Download File Word Lengkap.. "Opening Statement AP2ML Indonesia"



Menindaklanjuti Surat PT. PLN (PERSERO) Nomor : 1331/031/SHK/2012, 14 Desember 2012 tentang Pendapat Hukum Atas Kelanjutan Kontrak Outsourching Yang Akan Berakhir Terkait PERMENAKERTRANS No 19 Th 2012. Nomor : 2934/613/KDIVORG/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang Kelanjutan Kontrak Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan. Nomor : 7078/060/DITSDM/2012, tanggal 20 Desember 2012, tentang Penundaan Pelaksanaan Pasal 5 SK DIR 1040.K/DIR/2011. Merujuk Surat General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor : 4874/152/DIST-JATIM/2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang Pekerjaan Perekaman Data Kwh Meter Pelanggan. Menimbang surat Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan B.31/PPK-NKJ/IX/2012, tanggal 18 September 2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-IX/2011. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 566/2474/031/2012, tanggal 16 Februari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Mengingat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain serta terkait akan berakhirnya kontrak-kontrak alih daya dilingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
Untuk selanjutnya, Pernyataan Sikap Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia  menyampaikan sebagai berikut, Sebagaimana pelaksanaan kontrak manajemen Pembacaan Meter dan Pelayanan Teknikberakhir.



                  Pada 31 Desember 2012, diperpanjang maksimal 2 bulan dan ditambah 1 bulan, belum ada pemutusan hubungan kerja tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus mengacu ketentuan Permenakertrans Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012. Bahwa Pekerja Profesi Petugas Pembaca Meter dan Pelayanan Teknik di PT. PLN  (Persero) Distribusi JATIM adalah anggota Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia sebagai pihak yang dirugikan dan tidak adanya menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi Petugas Pembaca Meter Listrik (Transfer Of Undertaking Protection Of Emplayment/TUPE), dengan berakhirnya kontrak kerja  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP). 
              Berdasarkan keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 27/PUU-IX/2011 dengan Jelas, Pekerja Profesi Petugas Pembaca Meter dan Pelayanan Teknik adalah pihak yang dijadikan objek politik oleh PT. PLN (PERSERO) dengan tidak adanya kejelasan status kerja dan jaminan kepastian hukum, PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dengan sengaja melakukan konstelasi tersistem dengan pola Addendum Terhadap Pelaksanaan Pemborongan Jasa Tahun 2013 dengan metode sebagai berikut :
a)        Addendum dalam butir 8.10.2.4 Surat Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010 yang menyatakan bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan karena adanya perubahan ketentuan/peraturan yang berlaku, dalam hal ini Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.
b)       Penunjukan Langsung / Repeat Order :
 Dalam butir 2.7.3.1 Surat Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor : 305.K/DIR/2010, jo. Nomor : 066.K/DIR/2010  yang menyatakan bahwa Penunjukan Langsung/Repeat Order dapat dilakukan terhadap jasa lainnya yang secara terus menerus dibutuhkan perusahaan sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kwalitas jasa, hanya dapat dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas menyatakan bahwa kebijakan tentang Standardisasi Upah Nilai Paguh yang sudah menjadi ketentuan pada Term of Reverence (TOR) adalah kewenangan masing-masing Manager Area PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur. Menunjukan kebijakan tersebut menimbulkan adanya Zona-Zona pada setiap Area Pelayanan Jaringan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur. Realitas yang terjadi dilapangan bahwa mekanisme batasan Nilai Tender Penunjukan terhadap kontrak kerja tersebut yang sedang dilakukan proses pengadaanya  didalam Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) dengan pola aanwijzing, repeat order dan Addendum dengan mekanisme dapat dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut mengacu terhadap ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai bentuk Konstelasi Korporasi raja-raja kecil yang syarat dengan indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah  dengan jelas disampaikan, tata Pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek  yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumberdaya secara efisien, serta mewujudkan dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (Independen) serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi, dan sosial antara para pihak terkait (Stakeholders) secara adil, transparan, profesional dan akuntabel. Untuk memenuhi Good Corporate Governance (CCG) dan High Trust Society (HTS) baik dilingkungan karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) maupun mitra kerja PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dan dapat di pertanggung jawabkan yang dilandasi kejujuran dan transparansi , maka manajemen menginginkan adanya sistem tata kelola diseluruh lingkungan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis web yang dapat dimonitor seluruh kegiatannya oleh multi user dan tidak meninggalkan peran serta sumber daya manusia dengan pembinaan yang Profesional dan Proposional dengan Standardisasi Kompentensi.  
Perlunya penataan sistem yang secara eksternal, efektif dapat mengurangi politisasi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) yang dapat memecahkan konsentrasi aparatur dalam melayani masyarakat. Lewat sistem yang ada, PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) sangat rentan di intervensi oleh elit lokal guna memenuhi kepentingan kelompok tertentu dalam sirkulasi kekuasaan. Guna mengurangi kepentingan politik. PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) seharusnya mengambil jarak untuk bersikap netral Statement ini tentu saja tidak mudah di peroleh dilapangan, empirik faktanya sebaliknya, karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)  sulit menolak ransangan para elit untuk berkoalisi memenangkan calon tertentu. Semua konsekuensi tersebut dilakukan tentu saja berdasarkan transaksi minimum lewat jabatan-jabatan strategis dan menggiurkan. Politisasi Jabatan membuat karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) menjadi bulan-bulanan elit lokal. Mengambil jarak terlalu jauh beresiko kehilangan jabatan, terlalu dekat sama artinya menceburkan diri dalam ketidakpastian sutau kebijakan publik yang lebih beresiko, sebab itu diperlukan sistem eksternal yang dapat membentengi korporasi dari kepentingan politik yang berlebihan. Orientasi dari kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) adalah kepentingan publik pelanggan. Dengan demikian dapat diartikan pula pada tataran konseptual harus memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan masyarakat, dan berorientasi pada pelayanan kepentingan tersebut. Sebab, seperti telah sering diungkap bahwa studi kebijakan dengan Integritas Layanan Publik adalah sebuah formula problem solveng. Sementara problem yang sesungguhnya itu ada di tengah-tengah riil kehidupan masyarakat , artinya problem kebijakan itu tumbuh ditengah-tengah masyarakat dan oleh karena itulah ia juga tumbuh bersama dengan kepentingan publik itu sendiri”.

Hendaknya mampu menciptakan sistem internal yang dapat mendorong secara perlahan tumbuhnya kesadaran karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), sebagai pelayan masyarakat. Kesadaran yang terus meningkat hingga membuahkan Inovasi, Kreativitas dan kemandirian hendaknya memperoleh penghargaan yang setimpal guna mendorong semangat yang sama. Demikian pula pola penerapan sanksi dibutuhkan semaksimal mungkin dengan maksud pembinaan secara Professional dan Proposional. Penerapan sanksi bukanlah tujuan akhir, jauh lebih penting dari itu adalah lahirnya dampak positif bagi karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), untuk kembali pada tugas dan fungsinya masing-masing. Pembiaran terhadap tumbuhnya kreativitas tanpa apresiasi dapat menurunkan semangat untuk berkarya dan mengabdi pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO). Pada sisi lain membiarkan kelalaian karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), sama maknanya dengan menyetujui sekaligus membolehkan kesewenang-wenangan dalam pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami tentang penarapan reward and punishment memiliki arti strategis bagi karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), yaitu mendorong berkembangnya PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dilingkungan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia agar lebih disiplin dan bertanggung jawab serta mampu merespon perkembangan masyarakat, sekaligus melindungi perusahaan dari perilaku buruk aparatur yang berinteraksi didalamnya.

Seharusnya Kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) secara mendasar merupakan upaya yang dilandasi pemikiran rasional untuk mencapai suatu tujuan ideal diantaranya adalah untuk mendapatkan keadilan, efisiensi, keamanan, dan kebebasan serta tujuan-tujuan dari suatu Perseroan itu sendiri. Keadilan pada konteks ini diartikan sebagai memperlakukan seolah-olah seperti sama (treating likes alike), sedangkan efisiensi diartikan usaha mendapatkan output terbanyak dari sejumlah input tertentu. Keamanan diartikan pemuasan minimum atas kebutuhan sumber daya manusia dan kebebasan diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan sesuatu yang diinginkan sepanjang tidak merugikan konstitusionalitas pekerja lainnya. Etika dasar pelayanan publik sendiri terdiri dari kesederhanaan yang mencakup prosedur pelayanan publik tidak berbelit belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan, selanjutnya kejelasan mencakup persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan dalam pelaksanaan pelayanan publik serta rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran, selanjutnya kepastian waktu yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, selain itu akurasi adalah produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah, selain itu keamanan yaitu proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum dan yang terakhir tanggung jawab.

Standardisasi Pelayanan Publik terdiri dari Prosedur Pelayanan yaitu prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan, waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan, biaya pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan, produk pelayanan yaitu hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana dan prasarana yaitu penyediaan sarana dan prasarana layanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik, kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan , keahlian , keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan. Sebagaimana kebijakan publik PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)  seharusnya didasarkan pada hukum karena dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditentukan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum merupakan salah satu tujuan negara, maksudnya Negara harus menjamin tata tertib dari perseorangan yang menjadi rakyatnya. Ketertiban hukum perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatu negara. Tujuan negara ialah pembentukan dan pemeliharaan hukum di samping dijamin daripada kebebasan dan hak-hak warganya. Rakyat harus mentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuannya sendiri. Lain dari pada itu perseorangan dilihat sebagai pihak yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik negara maupun perseorangan adalah subyek-subyek hukum, yang harus memandang satu dengan lain sebagai sesamanya, sebagai pihak-pihak yang memegang hak-hak dan kewajiban. Hal ini berarti bahwa negara tidak dapat memandang perseorangan sebagai obyek yang tak bernyawa dan tak mempunyai hak apa-apa”.

Dalam penyelenggaraan kebijakan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), bahwa tindakan yang dilakukan baik oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi maupun Area Pelayanan Jaringan dan Unit Pelayanan Jaringan harus didasarkan pada hukum. Dasar hukum bagi PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) dalam melakukan tindakannya ini dapat dilihat dari dua sisi yakni pada satu sisi, memberikan keabsahan bagi tindakan yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi yang sekaligus memberikan perlindungan hukum jika terjadi gugatan yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, maka salah satu inti hakikat hukum administrasi adalah “melindungi administrasi perusahaan itu sendiri. Maksudnya, kebijakan publik yang dibuat oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) akan mendapat perlindungan hukum jika kebijakan itu dibuat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain, melalui dasar hukum dilakukan Pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi dalam penyelenggaraan kebijakan publiknya di daerah. Pembatasan ini perlu dilakukan karena “sekecil apa pun kekuasaan yang digenggam satu lembaga atau seseorang, seperti yang sudah dibuktikan dalam keseharian kita, problem tetap problematika ketika tidak diatur”.

Kebijakan bisnis PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur seharusnya mengacu pada kebijakan strategis Presiden yang mengelola sumber daya manusia sebanyak-banyaknya untuk mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara Kebijakan bisnis PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dilingkup Kementerian BUMN sebagai satu bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa seluruh uraian tersebut diatas, kami atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, menyampaikan instruksi opening statemen Kebijakan Integeritas Layanan Publik kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Jawa Timur.

 Demikian opening statemen ini  kami sampaikan, atas perhatian dan di tidaklanjuti, dalam menata langkah-langkah sehingga Sempurna dan Paripurna sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono, kami  sampaikan terima kasih.

Dewan Pengurus Daerah Tingkat I Jawa Timur
Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML)
                      Indonesia.                                 

                  Ttd,                                               Ttd,
                 Moh. Zainul Arief                   Adi Irma Akhmad Nasru Chabibi
                       Ketua                                                       Sekretaris

No comments:

Post a Comment